Assalamu'alaikum wr.wb
Hello sobat Fillah yang di Rahmati Alloh SWT , kali ini ane mau ngeshare materi tentang Asuransi Syari'ah, Materi ini adalah materi persentasi pelajaran PAI di sekolah saya. Ok lansung aja ini dia.
Hello sobat Fillah yang di Rahmati Alloh SWT , kali ini ane mau ngeshare materi tentang Asuransi Syari'ah, Materi ini adalah materi persentasi pelajaran PAI di sekolah saya. Ok lansung aja ini dia.
ASURANSI SYARI'AH
Definisi Asuransi Syariah :
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fiqh melalui ijtihad.
Ada beberapa macam pendapat para ulama tentang asuransi diantaranya:
1. Bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukunya haram. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Yusuf al_Qardhawi, Sayid sabiq, Abdullah al-Qalqili dan Muhammad Bakhit al-Muth’i
a) Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang didalam Islam.
b) Asurnasi mengandung unsur ketidakpastian.
c) Asuransi mengandung unsur “ Riba” yang dilarang dalam Islam.
d) Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
e) Asuransi termasuk jual beli atau tukar – menukar mata uang yang tidak secara tunai ( Akad Sharf).
f) Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului tak takdir Tuhan.
2. Bahwa asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.
a) Tidak ada ketetapan nas, al – Qur’an maupun al – Hadis yang melarang asuransi.
b) Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
c) Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar daripada mudharatnya.
d) Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.
e) Asuransi termasuk kategori koparasi (Syirkah Ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam islam.
3. Bahwa asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang bersifat komersial dilarang dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Muhammad Abu Zahro dengan alasan bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan karena jenis asuransi sosial tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam. Sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam.
4. Bahwa hukum asuransi termasuk subhat, karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau yang menghalalkan asuransi oleh karena itu kita harus berhati-hati didalam berhubungan dengan asuransi.
E. Dasar Hukum Asuransi Syariah
Dikalangan Muslim terdapat kesalahpahaman, bahwa asuransi itu tidak islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari rahmat ilahi. Hanya Allah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata pencarian yang layak kepada kita.
A. Al-Qur’an
1. Surah al-Maidah ayat 2
و تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “… tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
2. Surah al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Mengenai hal ini, boleh dikemukakan bahwa terdapat sekelompok orang yang tidak dapat membedakan antar asuransi dengan perjudian, mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. Padahal dengan asuransi orang yang menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat menerima keuntungan lumayan nuntuk sejumlah untuk sejumlah kecil uang yang telah dibayar almarhum sebagai premi. Tampaknya hal ini seperti sejenis perjudian. Tetapi perbedaanya antara asuransi dengan perjudian adalah fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam islam
Pada kenyataanya ciri khas asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar paling ringan bagi perusahaan bersama tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun walau bagai mana pun struktur hukumnya.
B. Hadits
عن أ بي هر ير ة (ر ض) عن النبي (ص) قا ل: من نفس عن مؤ من كر ب الد نيا نفس الله عنه كرب يو م ا لقيا مة ومن يسر على معسر يسر الله عليه فى الدنيا وا لأخرة (رواه مسلم)
Artinya: “diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan kesulitangnya pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT. Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat. (HR. Muslim) F. Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi sayri’a ada sembilan macam, yaitu : tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.
1. Tauhid (unity)
prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk tabungan yang ada dalam syari’ah islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Dalam berasuransi ytang harus diperhatikan adalah bagaimana sehartusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhananpaling tidak dalan setiap melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan dalam hatio bahwa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita.
2. Keadilan (justice)
Prinsip kedua dalam berasuranasi adalah terpenuhinya niulai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban anatara nasabah dan perusahaan asuransi.
Di sisi lain,, keuntungan yang dihasilakan oleh perusahaan dari hasil investasi dana nasabah harus dibagai sesuai dengan akad yangb disepakati sejak awal. Jika nisbah yang disepakati anatara kedua belah pihak 40:60, maka realita pembagian keuntungan juga harus mengacu pada keuntungan tersebut.
3. Tolong menolong (ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melkasnakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong menolong antara anggota. Praktik tolong menolong dalam asuransi adalah unsur utama pembentuk (DNA-Chromosom) bisnis transkasi.
4. Kerja sama (cooperation)
Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yait antara anggota (nasa bah) dan perusahan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah ataumusyarakah. Konsep mudharabah dan musyarakah adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika dan mempunyai nilai historis dalamm perkembangan keilmuan
5. Amanah ( trustworthy / al-amanah )
Prinsip amanah dalam organisasi perusahan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi hatus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi haruis mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan kedaiulan dalam bermuamalah dan melalui auditor public. Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi.seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran dan tidak memanipiyulasi kerugian yang menimpa dirirnya.
6. Kerelaan ( al-ridha )
Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-ridha) dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosila (tabarru) memang betul-betul digunakan tujuan membantu anggota (nasabah) asuiransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
7. Larangan riba
Secara bahasa adalah tambahan. Sedangakan menurut syari’at m,enambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya unsur penambahan nilai. Ada beberapa bagian dalam al-Qur’an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang btidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. Halalnya jual beli denhan pola berfikir selama manuasia saling membutuhkan satu sama lain, karena tidak bisa mencapai ke semua keinginan kecuali denga jual beli merupakan permasalahan bagi mereka.
8. Larangan maisir ( judi )
Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang memepunyai unsur maisir (judi). Maisir dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memeperolkeh uang tanpa susah payah, atau bersala dari kata yasaryang berarti kaya, karena perjudian diharapkan untung yang bermakna mudah. Maysir merupakan unsur obyek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu.
Syafi’i antonio mengatakan bahwa unsur maisir judia artinya adanya salah asatu pihal yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian.
9. Larangan gharar
Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’ yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Secara konvensional kata Syafi’I kontrak dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai aqd tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan. Secara syari’ah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi idak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan men menginggal.
.
5. Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvenssional
ada beberapa perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Diantaranya yang terpenting adalah pada pengelolaan dana asuransi, bahwa investasi dana hanya boleh diletakkan pada instrumen yang berbasis syariah. Bukan
hanya pada objek asuransi yang harus bebas dari unsur haram, pada pengelolaan juga harus bersih dari unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi) dan riba. Semua itu diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari Good Corporate Governance yang mana pada asuransi konvensional tidak berlaku demikian. Pengelolaan risiko pada asuransi syariah juga berdasarkan prinsip sharing of risk di antara peserta, sementara pada asuransi konvensional berdasarkan prinsip transfer of risk dari pemegang polis kepada perusahaan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa asuransi syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya perusahaan asuransi syariah ataupun perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit syariah. Asosiasi Asuransi Syariah
Indonesia (AASI) memperkirakan pertumbuhan industri asuransi syariah pada 2013 mencapai 30-40 persen. Tahun depan juga diperkirakan akan menjadi puncak pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia.
No
|
Prinsip
|
Auransi Konvensional
|
Asuransi Syrai’ah
|
1.
|
Konsep
|
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberrikan pergantian kepada tertanggung.
|
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin danm bekerja sama dengan cara-cara masing-masing mengeluarkan akad tabarru’.
|
2.
|
Visi dan Misi
|
Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social.
|
Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun ), misi ekonomi (iqtishod), dan misi pemberdayaan umat (sosial). Asuransi takaful di Indonesia mempunyai visi sebagai lembaga keuangan yang konsisten menjalankan transaksi asuransi secara islami. Operasional perusahaan dilaksanakan atas dasar prinsip- prinsip syariah yang bertujuan memberikan fasilitas dan layanan terbaik bagi umat islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
|
3.
|
Sumber Hukum
|
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya.
|
Bersumber dari hokum Allah sumber hokum dalam Syariah Islamadalah al – Qur’an, sunnah, atau kebiasaan Rasul, Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, Urf “tradisi”, dan Maslahah Mursalah.
|
4.
|
Maghrib
|
Tidak selaras dengan syariah islam karena adanya maisir, gharar, dan Riba; hal yang di haramkan dalam muamalah
|
Bersih dari adanya praktek gharar, maisir, dan Riba
|
5.
|
DPS
|
Tidak ada, segingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah- kaidah syara’
|
Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek- praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah
|
6.
|
Akad
|
Akad jual beli (akad mu’awadhah, akad idz’aan, akad gharar, dan akad mulzim)
|
Akad tabarru’ dan akad ijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya)
|
7.
|
Jaminan / Risk (Resiko)
|
Transfer of risk, dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
|
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)
|
8.
|
Pengolahan Dana
|
Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving - life)
|
Pada produk- produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ derma’ dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’
|
9.
|
Investasi
|
Bebas melakukan investasi ndalam batas- batas ketentuan perundang- undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan
|
Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang- undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat- tempat investasi yang terlarang.
|
10.
|
Kepemilikan Dana
|
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan dan menginvestasikan kemana saja.
|
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
|
11.
|
Keuntungan (proft)
|
keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
|
Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta
|
Kendala pengembangan asuransi syariah
1. Minimya modal
2. Kurangnya SDM yang professional
3. Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah
4. Dukungan Pemerintah Belum Memadai
5. Image
OK. Sekian untuk post kali ini, mudah-mudahan bermanfaat, Aamiin.
Wassalamu'alaikum.






0 komentar:
Posting Komentar